MANAJEMEN RESIKO

Konsep dasar manajemen risiko

manusia

kehidupan

Makhluk Tuhan

(sifat-sifat lebih)

SIFAT HAKIKI (TIDAK KEKAL)

–          SECARA PRIBADI

–          DALAM KELOMPOK

–          ANGGOTA MASYARAKAT

–          MENGHINDARI

–          MENGENDALIKAN

–          MELIMPAHKAN RISIKO KEPADA PIHAK LAIN (BERKEMBANG SESUAI PERRADABAN MANUSIA)

Berusaha mengatasi risiko

RISIKO

Yang menguntungkan

Yangmerugikan (menimbulkan rasa tidak aman)

PERISTIWA

KETIDAK PASTIAN (KEMUNGKINAN-KEMUNGKINAN)

AKAL

PENGERTIAN MANAJEMEN RISIKO MENURUT PARA AHLI

Berikut ini adalah beberapa pengertian manajemen resiko menurut para ahli :

  1. Pengertian manajemen resiko menurut Djohanputro (2008;43) Manajemen resiko merupakan proses terstruktur dan sistematis dalam mengidentifikasi, mengukur, memetakan, mengembangkan alternatif penanganan resiko, dan memonitor dan mengendalikan penanganan resiko.
  1. Pengertian manajemen resiko menurut Smith (1990) Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran, dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
  1. Pengertian manajemen resiko versi wikipedia : Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya
  1. Pengertian manajemen risiko menurut Australia/New Zealand Standards (1999), manajemen risiko merupakan suatu proses yang logis dan sistematis dalam mengidentifikasi, menganalisa, mengevaluasi, mengendalikan, mengawasi, dan mengkomunikasikan risiko yang berhubungan dengan segala aktivitas, fungsi atau proses dengan tujuan perusahaan mampu meminimasi kerugian dan memaksimumkan kesempatan. Implementasi dari manajemen risiko ini membantu perusahaan dalam mengidentifikasi risiko sejak awal dan membantu membuat keputusan untuk mengatasi risiko tersebut.
  1. Pengertian manajemen resiko menurut Clough and Sears (1994) Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
  1. Pengertian manajemen resiko dalam (Noshworthy, 2000:600), adalah implementation of measures aimed at reducing the likelihood of those threats occurring and minimising any damage if they do; Risk analysis and risk control form the basis of risk management where risk control is the application of suitable controls to gain a balance between security, usability and cost.

(identifikasi dari ancaman dan implementasi dari pengukuran yang ditujukan pada mengurangi kejadian ancaman tersebut dan menimalisasi setiap kerusakan”. ”Analisa risiko dan pengontrolan risiko membentuk dasar manajemen risiko dimana pengontrolan risiko adalah aplikasi dari pengelolaan yang cocok untuk memperoleh keseimbangan antara keamanan, penggunaan dan biaya)

  1. Pengertian manajemen resiko menurut William, et.al.,1995,p.27 Manajemen risiko juga merupakan suatu aplikasi dari manajemen umum yang mencoba untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menangani sebab dan akibat dari ketidakpastian pada sebuah organisasi.
  1. Pengertian manajemen resiko menurut NIST (Stoneburner et al.,2001:E-2), controlling and mitigating information sysytem related risks; encompasses risk assesment; cost-benefit analysis; implementation, test and security evalution of safeguards.

(manajemen risiko adalah proses dari ”mengidentifikasi, mengontrol dan meringankan sistem informasi terkait risiko” dan melingkupi pengkajian risiko, analisa manfaat biaya, dan pemilihan, implementasi, pengetesan dan evaluasi keamanan dari usaha perlindungan”.)

  1. Pengertian manajemen resiko menurut Dorfman, (1998;9) Manajemen risiko dikatakan sebagai suatu proses logis dalam usahanya untuk memahami eksposur terhadap suatu kerugian.
  1. Pengertian manajemen risiko menurut Siagian dan Sekarsari (2001)  dalam pandangannya bahwa manajemen risiko adalah luas tidak hanya terfokus pada pembelian asuransi tapi juga harus mengelola keseluruhan risiko-risiko organisasi. Definisi tentang manajemen risiko memang bermacam-macam, akan tetapi pada dasarnya manajemen risiko bersangkutan dengan cara yang digunakan oleh sebuah perusahaan untuk mencegah ataupun menanggulangi suatu risiko yang dihadapi  (Kerzner, 2004)
  1. Pengertian manajemen resiko menurut Siahaan (Manajemen Risiko. PT Elex Media Computindo. Jakarta. 2007) manajemen risiko adalah perbuatan (praktik) dengan manajemen risiko, menggunakan metode dan peralatan untuk mengelola risiko sebuah proyek.
  1. Pengertian manajemen risiko menurut Djojosoedarso (2003;4) secara sederhana adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan resiko, terutama resiko yang dihadapi oleh organisasi/perusahaan, keluarga dan masyarakat. Jadi mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, menyusun, memimpin/mengkordinir, dan mengawasi (termasuk mengevaluasi) program penanggulangan resiko.
  1. Pengertian manajemen resiko menurut Tampubolon (Risk Management. PT Elex Media Komputindo. Jakarta. 2004) Manajemen risiko juga dapat diartikan sebagai kegiatan atau proses yang terarah dan bersifat proaktif, yang ditujukan untuk mengakomodasi kemungkinan gagal pada salah satu, atau sebagian dari sebuah transaksi atau instrumen.
  1. Pengertian manajemen risiko menurut Fahmi (2010;2) Manajemen resiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komprehensif dan sistematis.

Sumber :

(http://mbegedut.blogspot.com/2012/06/pengertian-manajemen-resiko-menurut.html)

 

 

 

 

Hubungan peristiwa- risiko dan kerugian

–          Peristiwa tak tertentu

Adalah peristiwa yang menurut pengalaman manusia normal tidak dapat ditentukan terjadinya, atau walaupun sudah pasti terjadi, tetap saat terjadinya itu tidak dapat ditentukan dan pula tidak diharapkan akan terjadi.

–          RISIKO

Adalah kemungkinan penyimpangan yang tidak diharapkan. Kemungkinan adalah berupa terjadinya hal yang tidak diinginkan atau tidak terjadinya hal yang diinginkan.

–          KERUGIAN adalah apabila risiko benar-benar terjadi adalah menurunnya atau hilangnya nilai secara tidak sengaja karena suatu keadaan darurat.

JENIS-JENIS KERUGIAN

  1. KERUGIAN DINAMIS adalah kerugian yang disebabkan oleh perubahan keadaan pasar, dan bukan disebabkan oleh kerusakan fisik barang itu sendiri.

–          Nilai saham

–          Kekunoan teknis / selera konsumen

–          Dsb

  1. KERUGIAN STATIS adalah kerugian dimana barang fisik itu sendiri benar-benar rusak, hilang atau hancur, (enis kerugian ini dapat diasuransiakn baik sebagian atau seluruhnya).

Ada 3 macam kerugian yang timbul :

–          Kerugian barang itu sendiri

–          Kerugian pendapatan atau pemakaian dari barang itu sendiri samapai barang itu dapat diganti (biaya ekstra)

–          Biaya ekstra yang timbul

  1. KERUGIAN YANG MENYANGKUT TANGGUNG JAWAB TERHADAP ORANG LAIN.

RESIKO

PENGERTIAN à ketidaktentuan yang mungkin menyebabkan kerugian

UNSUR-UNSUR à

–          Ketidak tentuan ekonomi

–          Ketidak tentuan alam

–          Ketidaktentuan manusia

JENISà

  1. Resiko spekulatif
  2. Resiko murni :

–          Risiko pribadi

–          Risiko harta

–          Risiko tanggung jawab

FAKTOR PENYEBAB à

  1. Bencana
  2. Bahaya :

–          Bahaya fisik

–          Bahaya moral

–          Bahaya morale

SUMBER à

  1. Risiko sosial
  2. Risiko fisik
  3. Risiko ekonomi

METODE MENANGANI RISIKO à

  1. Menghindari risiko
  2. Mencegah /mengendalikan
  3. Menahan
  4. Memindahkan

JENIS RESIKO

Macam- macam manajemen risiko dalam agribisnis dikelompokkan menjadi 3 kelompok, yaitu:

1.    Risiko berdasarkan sifatnya

a.    Risiko Spekulatif

Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian. Resiko spekulatif kadang-kadang dikenal pula dengan istilah risiko bisnis (business risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti adalah risiko spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.

Jenis risiko spekulatif adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan peluang keuntungan kepadanya. Umumnya tidak bisa diasuransikan. Contoh dari risiko ini adalah : kita menggunakan modal untuk membuka usaha rumah makan, atau digunakan untuk investasi membangun pembangkit baru. Dalam membuka usaha baru ini pasti akan ada kemungkinan risiko rugi, tapi juga ada peluang untuk memperoleh keuntungan.

b.    Risiko Murni

Risiko murni (pure risk) adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contohnya adalah kebakaran, apabila perusahaan mengalami kebakaran, maka perusahaan tersebut akan mengalami kerugian. Kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan demikian kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu.

Salah satu cara menghindari risiko murni adalah dengan asuransi. Dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan. Itu sebabnya risiko murni dapat dikenal dengan istilah risiko yang dapat diansuransikan (insurable risk).

Perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untuk ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung, sedangkan untuk risiko murni tidak dapat keuntungan.

Maka kita sebagai masyarakat, terlebuh pengusaha harus mempelajari manajemen resiko karenasasarandari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat.

2.    Risiko berdasarkan dapat tidaknya dialihkan

a.    Risiko yang dapat dialihkan

Risiko yang dapat dialihkan yaitu risiko yang dapat dipertanggungkan sebagai obyek yang terkena risiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi. Dengan demikian kerugian tersebut menjadi tanggungan (beban) perusahaan asuransi.

b.    Risiko yang tidak dapat dialihkan,

Risiko yang tidak dapat dialihkan yaitu semua risiko yang termasuk dalam risiko spekulatif yang tidak dapat dipertanggungkan pada perusahaan asuransi.

3.    Risiko berdasarkan asal timbulnya

a.    Risiko Internal

Risiko Internal yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri.  Misalnya risiko kerusakan peralatan kerja pada proyek karena kesalahan operasi, risiko kecelakaan kerja, risiko mismanagement, dan sebagainya.

b.    Risiko Eksternal

Risiko Eksternalyaitu risiko yang berasal dari luar perusahaan atau lingkungan luar perusahaan. Misalnya risiko pencurian, penipuan, fluktuasi harga, perubahan politik, dan sebagainya.

PENYEBAB RISIKO

  1. Bencana (perils)

Adalah penyebab langsung terjadinya kerugian akibat terejadinya kemungkian penyimpangan yang tidak diharapkan, seperti : banjir, gempa bumi, tanah longsor, kebakaran, kematian dll

  1. Bahaya (hazards)

Adalah keadaan yang melatar belakangi terjadinya kerugian oleh bencana terntentu.

Macam-macam bahaya :

  1. Bahaya fisik (physical hazard), yaitu aspek fisik dari harta yang terbuka terhadap risiko. Contohnya adalah pembangunan gedung bertingkat di area rawan gempa dengan tidak mempertimbangkan konstruksi anti gempa.
  1. Bahaya moral (moral hazard), yaitu potensi risiko yang disebabkan oleh moral seseorang. Contohnya adalah ketidakjujuran menyebabkan risiko fraud.
  1. Bahaya morale (morale hazard), yaitu bahaya yang ditimbulkan oleh sikap ketidakhati-hatian dan kurangnya perhatian sehingga meningkatkan potensi terjadinya risiko. Contohnya adalah membuang puntung rokok yang masih menyala ke media yang mudah terbakar sehingga berpotensi menyebabkan kebakaran.
  1. Bahaya hukum (legal hazard), yaitu bahaya yang timbul karena mengabaikan peraturan perundangan yang berlaku. Contohnya adalah perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perburuhan sehingga mengakibatkan munculnya potensi demo.

Sumber Risiko

Hazard menimbulkan kondisi yang kondusif terhadp bencana yang menimbulkan kerugian. Dan kerugian adalah penyimpangan yang tidak diharapkan. Walaupun ada beberapa overlapping (tumpang tindih) di antara kategori-kategori ini, namun sumber penyebab kerugian (dan risiko) dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Menentukan sumber risiko adalah penting karena mempengaruhi cara penanganannya.

1.    Risiko Sosial

Sumber pertama risiko adalah masyarakat, artinya tindakan orang-orang menciptakan kejadian yang menyebabkan penyimpangan yang merugikan dari harapan kita. Contohnya: Dengan berkembangnya toko-toko swalayan, maka tokowan menghadapi risiko besarnya pencurian (shoplifting). Akan tetapi tidak semua pencuri itu adalah orang luar melainan juga penggelapan dan penyalahgunaan oleh pegawainya sendiri.

2.    Risiko Fisik

Ada banyak risiko fisik yang sebagiannya adalah fenomena alam, sedangkan lainnya disebabkan kesalahan manusia. Contohnya antara lain:

•    Kebakaran, kebakaran adalah penyebab utama cidera, kematian dan kerusakan harta.

•    Cuaca, Iklim adalah risiko yang serius. Kadang-kadang hujan terlalu banyak sehingga panen kena banjir dan sungai meluap.

•    Petir, menyebabkan kebakaran yang selanjutnya merusakan harta, membunuh atau mencederai orang.

•    Tanah longsor, telah umum menjadi sumber kerusakan harta. Semakin padatnya daerah kota maka semakin banyak rumah dibangun diatas tanah yang labil.

3.    Risiko Ekonomi

Banyak risiko yang dihadapi perusahaan itu bersifat ekonomi.contoh-contoh risiko ekonomi adalah inflasi, fluktuasi local, dan ketidakstabilan perusahaan individu, dan sebagainya.

Mengidentifikasikan Risiko

Sebelum memanajemeni risiko, maka harus dapat diketahui adanya risiko itu, berarti membangun pengertian tentang sifat risiko yang dihadapi dan dampaknya terhadap aktivitas perusahaan. Dalam keadaan tidak diidentifikasikan semua risiko, berarti perusahaan yang bersangkutan menanggung risiko tersebut secara tidak sadar.

Pengidentifikasian risiko merupakan proses penganalisisan untuk menemukan secara sistematis dan secara berkesinambungan risiko (kerugian yang potensial) Yang menentang perusahaan. Untuk itu diperlukan:

–          Pertama: Suatu checklist dari pada semua kerugian potensial yang mungkin bisa terjadi pada umumnya pada setiap perusahaan

–          Kedua: untuk menggunakan checklist itu diperlukan suatu pendekatan yang sistematik untuk menetukan mana dari kerugian potensial yang tercantum dalam checklist itu yang dihadapi oleh perusahaan yang sedang dianalisis.

Manajer risiko seharusnya menjalankan sendirikedua langkah itu, kalau tidak, ia harus percaya saja pada jasa agen asuransi, broker, atau konsultan.

Klasifikasi Kerugian

Salah satu alternatif system pengklasifikasian kerugia dalam suatu checklist adalah sebagai berikut:

  1. Kerugian Hak Milik (Property losses)

–          Kerugian langssung yang dihubungkan dengan kebutuhan untuk mengganti atau reparasi atau kehilangan harta.

–          Kerugian tidak langsung, seperti keharusan untuk menghancurkan sisa gedung yang rusak akibat kerugian langsung

–          Kerugian pendapatan (net income), seperti penghentian kegiatan sementara yang disebabkan oleh suatu kerugian dimana tidak boleh ditempatinya ruangan kerja.

  1. Kewajiban Mengganti Kerugian Orang Lain (Liability Losses)

–          Karena rusaknya hak milik orang lain atau terlukanya orang lain.

  1. Kerugian Personaia (Personnel Losses)

–          Kerugian bagi perusahaan, karena kematian, cacat, atau mengundurkan dirinya pegawai, langganan atau pemilik.

–          Kerugian bagi keluarga pegawai, yang disebabkan oleh kematian, cacat, atau pemberhentian.

(http://tkampus.blogspot.com/2012/01/manajeme-resiko.html)

RISIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN HARUSLAH MEMENUHI SYARAT-SYARAT BERIKUT :

  1. Kerugian potensial cukup besar, tetapi probabilitasnya tinggi
  2. Kemungkinan kerugian harus dapat diperhitungkan
  3. Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama
  4. Kerugian yang terjadi berdifat kebetulan
  5. Kerugian tertentu.
  6. Biaya yang seekonomis mungkin
  7. Tidak mungkin terjadi kerugian kepada banyak orang pada saat yang sama

Resiko-resiko yang dapat diasuransikan

Tidak semua risiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.

  1. Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
  2. Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
  3. Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
  4. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
  5. Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
  6. Obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
  7. Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
  8. Atas pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).

PROGRAM MANAJEMEN RESIKO

Proses Manajemen Risiko

Proses kegiatan manajemen risiko terdiri dari 3 (tiga) tingkatan kegiatan, yaitu :

1.   Identifikasi Risiko (Risk Identification)

2.   Evalusi Risiko (Evaluation)

3.   Pengendalian Risiko (Control)

  1. 1.      Tahap Identifikasi Risiko

Dalam tahap ini, yang dilakukan adalah mengidentifikasi risiko-risiko apa saja yang dihadapi setiap manusia secara pribadi (Human Being) dan risiko yang dihadapi dalam proses kegiatan usaha, misalnya proses produksi dalam suatu aktifitas kerja pabrik.

Untuk mengidentifikasi risiko yang dihadapi dalam aktivitas produksi suatu pabrik, sebelum secara fisik dilakukan survey on the spot terhadap pabrik yang bersangkutan ada 3 (tiga) alat yang dapat dijadikan pedoman identifikasi risiko, yaitu :

  1. Struktur Organisasi

Dari gambaran tentang Struktur Organisasi Perusahaan/Pabrik, yang memuat pembagian personel atau SDM yang berkaitan dengan pembagian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab ; Akan teridentifikasi : Siapa yang bertanggung jawab, apa yang harus dilakukan dan bagaimana prosedur tindakan itu akan dilakukan, seandainya terjadi sesuatu risiko yang memerlukan solusi yang baik. Apakah penanggung jawab di lapangan mempunyai wewenang yang cukup untuk mengambil keputusan-keputusan dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko?

  1. Alur Pekerjaan (Flow Chart)

Dari gambaran tentang alur pekerjaan dalam proses kerja/produksi, sejak dari awal sampai berakhirnya proses produksi; Dari Flow Chart ini akan teridentifikasi, bagian-bagian mana saja yang rawan risiko atau sangat sensitif untuk mengalami sesuatu untuk peristiwa, yang dampaknya sangat mempengaruhi proses produksi.

  1. Daftar pertanyaan (Check List)

Dari daftar pertanyaan yang ditunjukan kepada para pelaksana proses produksi, akan teridentifikasi persiapan-persiapan yang masih diperlukan untuk mengantisipasi jalan keluar terbaik kalau terjadi risiko.

  1. 2.      Tahap Evaluasi Risiko

Dalam tahap evaluasi risiko, ada 2 (dua) hal yang sangat penting dicari data-datanya atau hasil angka-angkanya, yaitu : Data tentang Severity (Dampak Kerugian) dan Data tentang Frekuensi (tingkat keseringan kejadian).

Klasifikasi 1àTidak perlu dialihkan ke Asuransi karena jarang terjadi. Kalaupun terjadi dampak kerugiannya yang rendah masih dapat diatasi sendiri (Self  Insurance).

Klasifikasi 2àKlasifikasi risiko ini yang perlu diasuransikan dan Perusahaan Asuransi  juga masih bersedia membuat pertimbangan – pertimbangan  akseptasinya.

Klasifikasi 3àKlasifikasi risiko  ini  identik  dengan  klasifikasi 1, yang perlu dilakukan  adalah upaya pencegahan supaya tidak sering terjadi.

Klasifikasi 4àUntuk  klasifikasi  ini ada  pola pikir  yang berseberangan antara Masyarakat.

Pengguna Jasa Asuransi (Nasabah) dengan Perusahaan Asuransi. Nasabah tentu ingin hal ini dialihkan ke Asuransi, tetapi Perusahaan Asuransi tidak mungkin menerima karena frekwensi kejadiannya bisa sering, dampak kerugiaanya juga tinggi.

Solusi terbaiknya : Membuat  perbaikan – perbaikan (Improvement) dan menyelenggarakan program – program pencegahan (Pre Loss Preventation).

3.   Tahap Pengendalian Risiko

Ada 2 (dua) metode yang dapat dilakukan dalam tahap pengendalian ini, pengendalian financial (keuangan) dan pengendalian fisik.

  1. Pengendalian Finansial
  2. Membeli proteksi Asuransi degan membayar Premi Asuransi (Transfer)
  3. Menanggung Sendiri (Retensi) atau Self Insurance.

Kelemahan/bahaya menanggung sendiri : Kalau terjadi kerugian yang cukup tinggi dapat menggangu stabilitas keuangan bahkan bisa mengancam kelangsungan kegiatan usaha. Selain itu, self insurance memerlukan persediaan dana cukup besar untuk menanggulangi risiko yang bersangkutan.

Kelebihannya :Tidak ada pegecualian risiko seperti dalam Polis Asuransi dan tidak perlu membayar Premi Asuransi yang megandung unsur Loading untuk membayar biaya-biaya Perusahaan Asuransi, Komisi, dan keuntungan para Pemagang Sahamnya.

  1. Pengendalian Fisik
    1. Eleminasi (Elimination) atau meniadakan risiko.

Hal ini hampir tidak mungkin dilakukan, karena risiko akan selalu ada dan mungkin terjadi.Yang dapat dilakukan dalam eliminasi risiko adalah meniadakan kegiatan tersebut.

  1. Minimisasi Risiko maksudnya memperkecil kemungkinan kejadian dan memperkecil dampak kerugian. Caranya dengan menyediakan peralatan pencegah kejadian (Pre Loss Prevention) dan Peralatan penanggulangan yang lengkap untuk mengatasi risiko yang ada.

(http://www.darakonsultanasuransi.com/index.php/risk-management-and-risiko/48-manajemen)

PENGUKURAN RESIKO

Tujuannya :

–          Mengetahui tingkat kepentingan

–          Mendapatkan informasi guna menetapkan kombinasi cara / metode manajemen risiko.

  1. Dimensi yang diukur
    1. Frekwensi atau jmlah kerugian yang akan terjadi
    2. Tingkat kerugian

Masing-masing dimensi tersebut meliputi :

  • Rata-rata nilainya dalam periode anggaran
  • Variasi nilai dari satu periode anggaran ke sebelum atau sesudahnya.
  • Dampak keseluruhan dari kegiatan-kegiatan, seandainya kerugian itu ditanggung sendiri.

Nilai relatif pentingnya suatu exposure terhadap kerugian, tergantung sebagian besar dari tingkat kerugian potensial, bukan pada frrekwensi potensial.

  1. Menentuka tingkat keparahan

Dalam menentukan tingkat keparahan kerugian, manajemen ridiko harus menggenal dan mengukur jenis kerugian dari suatu peristiwa, yaitu :

  1. Kerugian langsung yang potensial dari harta dapat dikenal lebih cepat ( libih dahulu)
  2. Kerugian tidak langsung dan kerugian net income tidak lebih cepat diketahui atau terlupakan.

Dalam peristiwa ini dapat pula menimbulkan kerugian tanggung gugat dan kerugian personal.

Pengukuran tingkat keparahan kerugian, lebih mempertimbangkan :

  1. Masalah likuiditas perusahaan
  2. Unit yang terbuka terhadap kemungkinan kerugian
  3. Waktu terjadinya kerugian

PENGENDALIAN RESIKO

Pengendalian risi dapat dilakukan melalui :

  1. Pengendalian risiko (risk control)
  2. Pembiayaan risiko (risk financing)

Pengendalian risiko dijalankan dengan :

  1. Menghindari risiko
  2. Mebngendalikan risiko
  3. Pemisahaan
  4. Kombinasi
  5. Pemindahan risiko

Menghindari risiko :

  1. Karakter dasar
  • Semakin luas risiko yang dihadapi semakin besar kemungkinan menghindarinya
  • Hilangnya manfaat laba potensial , kalau menghindari risiko
  • Semakin sempit risiko yang dihadapi semakin besar kemungkinan akan teciptan risiko baru
  1. Program pencegahan dan pengurangan kerugianb
  2. Implementasu dan ealuasi hasil

Mencegah risiko :

Dijalankan dengan :

–          merendahkan peluang terjadinya kerugian,

–          mengurangi tingkat keparahan jika kerugian itu terjadi

klasifikasi tindakan :

  1. menurut sebab-sebab terjaidnya tindakan yang dilakukan dengan pendekatan

–          engginering (fisik dan mekanik)

–          human relation yang bersumber pada faktor manusia

  1. menurut lokasi kerugian yang mungkin terjadi dipengaruhi oleh lokasi
  2. menurut timming pengendalian berdasarkan waktu :

–          sebelum

–          sesudah                               KEJADIAN

–          selama

Pemisahan ; memisahkan dari harta yanbg berisiko sama, pada tempat atau lokasi yang berbeda. Agar jmlah keruygian berkurang

Kombinasi ( pooling ) : menambah exposure unit dalam batasan kendali perusahaan yang bersangkutan agar kerugian berkurang

Pemindahan risiko : memindah harta milik ke pihak lain

Pembiayaan risiko :

  1. transfer risiko ke perusahaan asuransi
  2. transfer risiko ke perusahaan non asuransi
  3. menanggung sendiri

————————————————————————————————————————————–

MENGENAL JENIS-JENIS RESIKO

  1. RISIKO PROPERTI
  2. RISIKO GUGATAN
  3. RISIKO KREDIT
  4. RISIKO PASAR
  5. RISIKO LIQUIDITAS
  6. RISIKO OPERASIONAL
  7. RISIKO REPUTASI
  8. RISIKO STRATEGIK
  9. RISIKO KEPATUHAN
  1. RISIKO PROPERTI

Risiko yang mungkin terjadi atas properti (harta benda) karena  kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya

KLASIFIKASI HARTA BENDA

–          Properti riil: properti riil bisa didefinisikan sebagai tanah dan apa saja yang tumbuh, berdiri.  Contoh properti riil adalah tanah, bangunan yang berdiri di atasnya, atau tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut.

–          Properti personal: properti personal bisa didefinisikan sebagai apa saja yang dimiliki selain properti riil. Contoh personal properti adalah mobil, pakaian, komputer, uang, dan lainnya.

Eksposur yang dihadapi harta benda mencakup kejadian (peril) yang standar yg dihadapi oleh harta benda (sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia), yang mencakup kebakaran, petir, asap, ledakan, dan kejatuhan pesawat terbang. Selain itu kejadian lain yang dicakup oleh asuransi adalah kerusuhan, tananh longsor, banjir, dan biaya pembersihan puing.

Tidak semua harta benda bisa diasuransikan , biasanya asuransi hanya mengcover benda yang keliahatan (tangible assets), sedangkan yang tidak kelihatan (intagible assets) seperti hak cipta, nama baik tidak termasuk cakupan asuransi.

KERUGIAN YANG DIALAMI HARTA BENDA

Kerugian akibat kejadian buruk yang terjadi bisa diklasifikasikan sbb :

(1) Kerugian langsung, Kerugian langsung terjadi jika kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap properti. Contoh, kebakaran menghancurkan bangunan. Kerugian karena bangunan yang hancur akibat kebakaran tersebut merupakan kerugian langsung.

(2) Kerugian Tidak Langsung, Kerugian tidak langsung terjadi jika kejadian buruk tersebut berdampak secara tidak langsung terhadap kerugian tersebut. Contoh, karena bangunan hancur, maka kegiatan bisnis dan perkantoran menjadi terganggu. Perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk membangun fasilitas perkantoran darurat. Jika bangunan tersebut bisa disewakan, kebakaran tersebut menyebabkan pendapatan sewa tidak diperoleh. Kerugian karena pendapatan yang hilang tersebut merupakan contoh kerugian tidak langsung.

(3) Elemen Waktu, Kerugian tidak langsung bisa jadi mempunyai elemen waktu jika waktu dilibatkan dalam perhitungan kerugian tersebut. Sebagai contoh, jika karena kebakaran, bangunan tidak bisa disewakan sampai rekonstruksi selesai dilakukan. Kerugian tersebut akan berhubungan positif dengan jangka waktu perbaikan. Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan, semakin besar kerugian yang dialami oleh perusahaan. Dengan kata lain, besarnya kerugian merupakan fungsi dari waktu.

METODE PENILAIAN KERUGIAN ASET FISIK

NILAI PASAR (HARGA PASAR)

REPLACEMENT COST (BARU)

REPLACEMENT COST DIKURANGI DEPRESIASI

NILAI PASAR

§  Harga pasar adalah harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar.

§  Penilaian property riil dengan menggunakan metode harga pasar bisa dilakukan dengan membandingkan harga pasar aset yang mirip yang pernah diperdagangkan (jika aset semacam itu bisa ditemukan).

§  Disamping itu jika tidak bisa ditemukan aset dengan karakteristik yang sama persis dengan aset yang hancur, maka penyesuaian-penyesuaian juga perlu dilakukan.

§  Perhitungan harga pasar secara tidak langsung, dengan menggunakan opportunity cost (kesempatan yang hilang)

Sebagai contoh, misalkan kita membeli obligasi atas unjuk dengan nilai nominal Rp1 juta, kupon bunga 20%, jangka waktu lima tahun. Obligasi tersebut hilang. Tingkat keuntungan yang relevan 15%. Berapa Opportunity costnya?

–          Penilaian properti riil dengan menggunakan metode harga pasar lebih sulit dibandingkan untuk property personal.

–          Untuk property personal, karena lebih likuid (sering diperdagangkan), harga-harga biasanya lebih mudah diperoleh.

METODE REPLACEMENT COST (BARU)

Tehnik Replacemeny Cost baru dilakukan dengan melihat biaya yang diperlukan untuk mengganti barang yang rusak dengan barang baru yang sama.

REPLACEMENT COST BARU DIKURANGI DEPRESIASI

Manajer akan menghitung replacement cost (baru) kemudian dikurangi dengan depresiasi atau angka yang mencerminkan turunnya nilai ekonomis.

Argumen yang mendasari tehnik tersebut adalah nilai suatu property yang sebenarnya adalah nilai property tersebut dikurangi dengan depresiasi atau penurunan nilai karena sudah digunakan (barang bekas/second) juga bisa karena berjalannya waktu (tua), juga bisa disebabkan faktor desain (fashionable/out of date).

Sebagai contoh, jika suatu bangunan yang mempunyai nilai penggantian (replacement cost) Rp100 juta, tetapi sudah 20 tahun dibangun. Jika bangunan tersebut terbakar, perusahaan asuransi barangkali tidak akan membangun kembali bangunan tersebut. Sebagai gantinya, perusahaan asuransi akan mengurangi nilai tersebut dengan depresiasi (sehingga jumlahnya lebih kecil dari Rp100 juta), dan memberikannya dalam bentuk kas.

  1. RISIKO GUGATAN (LIABILITY)

`Eksposur kewajiban legal (liability) muncul jika pengadilan memutuskan kita sebagai pihak tertanggung yang harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Beberapa contoh kewajiban atau gugatan hukum adalah: pasien menuntut ganti rugi kepada dokter yang dianggap melakukan malpraktek, pengemudi menuntut produsen mobil ganti rugi karena disain mobil yang tidak baik membuat mobil tersebut rentan terhadap kecelakaan.

HUKUM KRIMINAL DAN PERDATA

–          Hukum criminal diarahkan kepada tindakan salah (pelanggaran hukum) terhadap masyarakat. Contoh perbuatan yang melanggar hukum criminal adalah pembunuhan, perampokan, pemerkosaan. Tuntutan hukum criminal dilakukan oleh lembaga pemerintah, seperti jaksa. Pihak yang bersalah akan dihukum penjara dan/atau denda.

–          Hukum perdata diarahkan kepada tindakan pelanggaran hak atas individu atau organisasi. Sebagai contoh, jika saya merasa nama saya dicemarkan, saya bisa menuntut ganti rugi kepada pihak yang mencemarkan nama saya tersebut. Jika pasien merasa dirugikan oleh dokter (misal karena memberi diagnosa dan pengobatan yang salah), maka pasien tersebut bisa menuntut ganti rugi kepada dokter. Pihak yang bersalah dalam masalah perdata biasanya dihukum dengan membayar denda, atau melakukan pekerjaan tertentu, atau dilarang melakukan hal tertentu.

PENGERTIAN RISIKO KREDIT

Adalah risiko dimana nasabah / debitur atau counterpart tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya sesuai kontrak /kesepakatan yang telah dilakukan.

RESIKO PASAR

A.   Definisi Risiko Pasar

Risiko pasar muncul karena harga pasar bergerak dalam arah yang merugikan organisasi.Misal, suatu perusahaan mempunyai portofolio sekuritas saham yang dibeli dengan harga Rp 1 miliar.Misalkan harga saham jatuh,

sehingga nilai pasar saham tersebut turun menjadi Rp 800 juta.Perusahaan tersebut mengalami kerugian karena nilai portofolio sahamnya turun sebesar Rp 200 juta.Kerugian tersebut disebabkan karena harga saham bergerak kearah yang kurang menguntungkan (dalam hal ini turun).

Risiko pasar merupakan kondisi yang dialami oleh suatu perusahaan yang disebabkan oleh perubahan kondisi dan situasi pasar di luar dari kendali perusahaan.Risiko pasar sering disebut juga sebagai risio yang menyeluruh, karena sifat umumnya adalah bersifat menyeluruh dan di alami oleh seluruh perusahaan. Contohnya krisis ekonomi dunia tahun 1930-an, krisis ekonomi Indonesia 1997 dan 1998, coupd’tat yang terjadi di Filipina pada saat presiden Marcos di ambil alih oleh kekuatan People Power hingga Corazon Aquino menjadi presiden, Amerika Serikat pada kasus Subrime Mortgage 2007, Thailand pada saat Bank Sentral Thailand melakukan devaluasi Bath yang menyebabkan terjadinya kegoncangan pada ekonomi Thailand secara keseluruhan, perang Teluk yang menyebabkan beberapa Negara  di kawasan Timur Tengah seperti Irak  dan Kuwait mengalami kegoncangan ekonomi, dan berbagai kasus yang menyeluruh lainnya.

1.    BENTUK – BENTUK RISIKO PASAR

Risiko pasar secara umum ada 2 (dua) bentuk yaitu :

a.    General market risk (risiko pasar secara umum)

General market risk ini di alami oleh seluruh perusahaan yang disebabkan oleh suatu kebijakan yang dilakukan oleh lembaga terkait yang mana kebijakan tersebut mampu memberi pengaruh bagi seluruh sektor bisnis.Contohnya pada saat bank sentral suatu Negara melakukan kebijakan tight money policy (kebijakan uang ketat) dengan berbagai instrumennya seperti menaikkan suku bunga BI rate. Dimana kebijakan menaikkan BI rate ini akan membawa pengaruh secaramenyeluruh pada seluruh sektor bisnis yang berhubungan dengan interest rate related instrument (berbagai instrument yang berhubungan dengan suku bunga). Bahwa salah satu pihak yang saling urgen dianggap langsung berhubungan dekat dengan interest rate related instrument adalah perbankan.

Dengan begitu mereka mengambil kredit dan mendepositokan sejumlah uangnya ke bank. Contoh pada saat BI rate dinaikkan maka suku bunga kredit diperbankan akan mengikuti kondisi tersebut yaitu turut menaikkan suku bunga kredit, terutama jika perbankan tersebut menerapkan perhitungan bunga secara sliding rate. Perhitungan berupa kredit secara sliding rate adalah hitungan pada pembebanan bunga terhadap nilai pokok pinjaman akan mengalami penurunan dari setiap bulan ke bulan berikutnya, yang mana ini disesuaikan dengan menurunnya besar nilai dari pokok pinjaman sebagai efek dari adanya pembayaran cicilan pokok pinjaman yang dilakukan oleh seorang debitur.

b.    Specific market risk ( risiko pasar secara spesifik)

Specific market risk adalah suatu bentuk risiko yang hanya dialami secara khusus pada satu sektor atau sebagian bisnis saja tanpa bersifat menyeluruh.Contohnya :

·         Pengumuman yang dikeluarkan oleh suatu lembaga penilai dimana lembaga penilai tersebut memiliki reputasi yang baik dan diakui oleh publik. Bahwa mereka mengumumkan PT.XYZ memiliki kinerja yang rendah dan memiliki utang yang besar serta laporan yang dipublikasikan selama ini kepada publik tidak sesuai dengan sebenarnya. Sehingga atas berita tersebut saham dan obligasi perusahaan tersebut langsung jatuh. Dan jatuhnya saham serta obligasi perusahaan tersebut tidak diikuti oleh perusahaan lain.

·         Salah satu perusahaan dimana pihak manajemen atau komisaris perusahaan terlibat tindak kriminal yang luar biasa dan diekspose oleh berbagai media. Sehingga opini publik telah terbentuk bahwa perusahaan tersebut tidak baik dan jelek.

·         Produk yang dijual oleh perusahaan tersebut dianggap mengandung bahan yang berbahaya atau bersifat haram. Contoh suatu produk makanan yang mengandung lemak babi. Secara islam makanan yang mengandung lemak babi haram hukumnya. Ketika hal itu diekspose oleh media massa baik cetak maupun elektronik akan menyebabkan terjadinya penurunan drastis pada penjualan produk perusahaan yang berpengaruh pada perusahaan laba perusahaan.

RISIKO LIQUIDITAS

  • Dua macam risiko liquiditas
  1. Risiko liquiditas Aset (market / product liquidity Risk, timbul ketika suatu transaksi dapat dilaksananakan pada harga pasar (besarnya nilai transaksi)
  2. Risiko pendanaan (Cash-Flow Risk) à ketidak mampuan memenuhi kewajiban jatuh tempo sehingga terjadi liquiditas.

RISIKO OPERASIONAL

  • Proses penggunaan teknologi yang berdampak pada operasional bank, merupakan risiko yang timbul akibat tindakan manusia, seperti :

–          Kecurangan

–          Ketidakjujuran

–          Kegagalan manajemen

–          Sistem pengendalian yang tidak memadai

–          Prosedur operasional yang tidak tepat

  • Risiko operasional dapat menyebabkan risiko pasar dan risiko kredit.

RISIKO REPUTASI

  • Risiko reputasi muncul akibat opini negatif publik terhadap operasional bank, sehingga dapat mengakibatkan menurunnya jumlah nasabah bank.

–          Menurunkan pendapatan bank

–          Besarnya biaya karena gugatan pengadilan

  • Dampak keamanan dan pelayaan ( = Pasar Finansial global beroperasi 24 jam)

RISIKO STRATEGIK

  • Risiko strategik (stratgic risk ) muncul akibat penerapan strategic yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang keliru, bank kurang responship terhadap perubahan eksternal à bank ruging berlaku

RISIKO KEPATUHAN

  • Risiko kepatuhan ( compliance Risk)à terjadi karena bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan per-undan-undangan dan ketentuan lain yang berlaku  ( Misalnya : ketentuan batas maksimal / pemberian kredit, dsb)

POLIS

Pengertian à pasal 255 KUHD

Bagian- bagian polis :

–          Deklarasi

–          Klausala pertanggungan

–          Pengecualian-pengecualian

–          Kondisi-kondisi

Isi polis à 256 KUHD (setiap polis kecuali pertangguangan jiwa) + ketentuan tambahan :

–          Pasal 304 à pertanggungan jiwa

–          Pasal 299 à                            hasil panen

–          Pasal 287 à                            kebakaran

–          Pasal 592nà                           bahaya laut

–          Pasal 686 à                            bshsys pengangkutan di darat, di sungai dan di perairan perdalaman

Penggolongan macam2 polis / klausal polis

SURAT POLIS

Adalah suatu tanda bukti adanya kontrak persetujuan petanggungan yang berlaku antara tertanggung dengan penanggung

Pasal 255 KUHD menentukan, bahwa semua asuransi harus dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yanga dinamakan polis.

DUA PIHAK DALAM PERSETUJUANASURANSI

  • Pihak penanggung, disebut sebagai pihak pertama adalah mereka yang mengikat diri untuk menerima kemungkinan resiko yang diderita pihak kedua (tertanggung) dengan bukti menada tangani polis
  • Pihak tetanggung, disebut juga sebagai pihak kedua  à mereka yang mempertanggungkan kemungkinan resiko yang didritanya kepada pihak lain ( perusahaan. Asuransi) dengan bukti menerima surat polis

FUNGSI POLIS

Fungsi polis bagi nasabah (tertanggung) :

Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritannya yang ditanggung oleh polis.

Sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.

Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya.

Fungsi polis bagi Penanggung (perusahaan asuransi) :

Sebagai bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung.

Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin di derita oleh tertanggung.

Sebagai bukti otentik, untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim bila penyebab kerugian tidak memenuhi syarat polis.

ISI POLIS

Pasal 255 KUHD ssetiap polis, kecuali yang mengenai pertanggungan jiwa, harus menyatakan :

  1. Hari / tanggak ditutupnya pertanggungan.
  2. Nama orang yang menutup petanggungan atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan seorang ketiga
  3. Uraian yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan
  4. Jumlah uang untuk berapa diadakan petanggungan
  5. Bahaya yang ditanggun oleh penanggung
  6. Saat mulai berlaku dan berakhirnya pertanggungan
  7. Besarnya premi dan ketentuan pembayarannya
  8. Semua keadaan yang kiranya penting bagi penanggung mengetahu9 dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak

ISI polis pertanggungan jiwa ( pasal 304 KUHD)

Polis harus memuat

  1. Hari ditutupnya pertanggungan
  2. Nama tertanggung
  3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan
  4. Saat mulai berlaku dan berakhirnya bahaya bagi penumpang
  5. Jumlah uang pertanggungan
  6. Premi pertanggungan tersebut

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.

Atas ↑